Dosen : Ratna Mutu Manikam S.kom,MT
Jam : 16:00 WIB
Ruang : D-403
Contoh Perusahaan dan bidang yang dijalankan
1. Perusahaan Perorangan (U.D.) / Badan usaha perseorangan
Perusahaan yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti
1. Bengkel
2. Laundry
3. Salon kecantikan
4. Rumah Makan
5. Persewaan komputer dan internet
6. Toko kelontong
7. Tukang bakso keliling
8. Pedagang asongan
9. Toko Pakaian
10.Toko Bangunan
2.Firma (Fa) / Badan usaha persekutuan
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Persekutuan yang bergerak di bidang firma :
1. Firma Talago Surya
2. Firma 3 Saudara
3. Firma Rental Komputer
4. Firma Bandung Caoz
5. Firma Catering
6. Firma Pangudi Luhur
7. Firma Sumber Rejeki
8. Firma Multi Marketing
9. Firma Indo Eternity
10.Firma Bangun Jaya
3. PERSEROAN TERBATAS (P.T.) / Badan usaha perseroan
Bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
= Contoh perseroan dalam bidang
- BANK : - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- Penyedia jasa layanan telepon :
- PT XL. Axiata Tbk
- PT Indosat Tbk
- PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
- Perdagangan : - PT Pupuk Kaltim
- PT Krakatau Steel
- PT Holcim
- PT Union Metal
0 komentar:
Posting Komentar